Ramallah (ANTARA) - Kepresidenan Palestina pada Senin (1/9) menegaskan bahwa upaya untuk menganeksasi Tepi Barat dan memberlakukan kedaulatan Israel adalah tindakan tidak sah.
Juru bicara kepresidenan Nabil Abu Rudeineh dalam sebuah pernyataan pers yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Palestina WAFA mengatakan bahwa upaya Israel tersebut merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB".
Abu Rudeineh menambahkan bahwa pemerintah Israel berusaha merusak "upaya menghentikan perang terhadap rakyat kami di Jalur Gaza dan serangan di Tepi Barat, serta menutup setiap peluang untuk mewujudkan solusi dua negara".
Dia menyerukan kepada komunitas internasional "agar mengambil langkah praktis dan serius untuk mencegah Israel melaksanakan rencananya, mengakui Negara Palestina, serta menerapkan resolusi PBB yang mendukung hak inheren rakyat kami dalam menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dengan batas-batas yang ditetapkan pada 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".
Abu Rudeineh juga menegaskan bahwa "Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa pendudukan serta permukiman kolonial adalah ilegal serta harus diakhiri sesuai dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan opini rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional".
Juru bicara kepresidenan Palestina itu menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat agar tidak "mendorong pendudukan untuk melanjutkan tindakan berbahaya dan tidak bertanggung jawab tersebut".
Sebelumnya, stasiun televisi milik negara Israel Kan TV News, melaporkan bahwa Israel sedang mempertimbangkan untuk menganeksasi Tepi Barat sebagai bagian dari kedaulatan Israel, sebagai tanggapan atas rencana sejumlah negara Eropa untuk mengakui Negara Palestina.
Pewarta: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.