Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai operasi tangkap tangan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer membuktikan bahwa praktik korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit stadium 4 atau stadium lanjut.
"Ini kan sekali lagi, ini kan membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori, kalau penyakit ini stadium 4, stadium lanjut," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Prasetyo mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat keras kepada seluruh Kabinet Merah Putih dan jajarannya untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan wewenang.
Prasetyo menekankan bahwa korupsi merupakan pekerjaan rumah besar yang harus dihadapi bersama, karena persoalan itu tidak hanya menyangkut pejabat negara, tetapi juga melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
"Itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara, kepada semuanya gitu. Memang PR besar kita," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dia mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo agar setiap pejabat negara senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan.
"Berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati, semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," ucap Prasetyo.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Fitroh.
Ia mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.
Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer punya harta Rp17 miliar
Baca juga: KPK sita puluhan kendaraan dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Baca juga: Prabowo sayangkan OTT Wamenaker di tengah upaya pemberantasan korupsi
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.