Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyepakati dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
SKB ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan kopdes/kopkel di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis.
Kementerian dan lembaga tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gedung, gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini. Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai,” ujar Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengatakan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan ini akan dilakukan di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan 75.295 desa yang terbagi dalam empat kategori — mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal — program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Mengenai sumber pendanaan, Yandri menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas surat keputusan bersama, dan ke depannya akan diterbitkan regulasi yang lebih tinggi sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci, termasuk soal pendanaan dan aspek lainnya.
“Kami mengajak seluruh kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat untuk menyambut program ini dengan semangat gotong royong. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama,” kata Yandri.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu kopdes dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi infrastruktur dan modal kerja.
Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih jadi era ekonomi baru bagi desa
Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.