Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) didaftarkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum oleh kubu Agus Suparmanto.
Kubu ini mengeklaim sebagai pemenang dari Muktamar X PPP melawan Muhamad Mardiono.
Dalam struktur kepengurusan yang didaftarkan tertulis, Ketua Umum PPP diisi oleh Agus Suparmanto dan Gus Yasin mengisi jabatan Sekretaris Jenderal.
Gus Yasin yang datang mendaftarkan SK Kepengurusan PPP menyebut, pihaknya sudah mengirim utusan untuk mengajak kubu Mardiono bergabung ke dalam barisannya.
“Yang jelas kami ingin beliau gabung dengan kami di pengurusan, di Partai Persatuan Pembangunan untuk menyongsong pemilu yang akan datang, kita wujudkan bahwa PPP harus masuk parlemen itu yang penting,” kata Gus Yasin kepada wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10).
“Kita sudah sampaikan ke Pak Mardiono, utusan-utusan kami sudah jalan ke sana, ya kita tunggu jawabannya. Tunggu jawabannya beliau mau gabung di pengurusan atau tetap jadi kader partai, silakan,” imbuhnya.
Ia menegaskan hasil Muktamar X PPP itu hanya satu yakni kemenangan untuk Agus Suparmanto. Menurutnya, semua persyaratan dari mulai AD/ART hingga surat mahkamah partai telah dilengkapi dan diserahkan ke Kemenkum. Ia berharap segera Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP itu.
Dalam SK yang yang dibawa oleh kubu Agus, struktur kepengurusan lengkap baru diserahkan untuk posisi ketua umum yang diisi oleh Agus Suparmanto dan Sekjen Gus Yasin.
“Dari pejabat yang menerima nanti akan dikoreksi oleh pimpinan Kementerian Hukum, dan kita tunggu. Secepatnya kalau bisa, harapan kami ya secepatnya,” tuturnya.
Muktamar X PPP terpecah antar dua calon ketua umum Agus Suparmanto dan Mardiono. Bahkan, jalannya muktamar juga diwarnai dengan ricuh antar kader hingga adanya kader yang terluka. Kedua calon ketua umum saling mengeklaim kemenangan usai Muktamar.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pihaknya akan mengesahkan hasil muktamar yang sesuai dengan AD/ART partai tersebut.
“Kalau ada dualisme, nanti dilihat. Siapa yang benar sesuai AD/ART partai. Itu yang kita sahkan. Jadi, pemerintah tidak ikut campur urusan internal partai, kita hanya mengikuti aturan mainnya,” kata Supratman.