UNIVERSITAS Indonesia (UI) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI periode 2021–2025 Athor Subroto serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI periode 2021–2024 Chandra Wijaya. Kedua perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam keterangan resminya, UI menyebut telah mengikuti seluruh proses persidangan dengan saksama dan menerima salinan resmi kedua putusan PTUN pada awal Oktober 2025. Setelah menelaah hasil putusan dan mempertimbangkan berbagai masukan, universitas memutuskan mengajukan banding.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Emir, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk memastikan penegakan keadilan dan tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan nilai-nilai universitas. UI meyakini bahwa proses banding akan memberi ruang bagi klarifikasi dan penguatan sistem penegakan disiplin akademik di lingkungan kampus.
UI juga mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara objektif. “Partisipasi aktif seluruh pihak penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI,” ujar Emir.
Universitas berharap suasana akademik tetap kondusif selama proses hukum berjalan, agar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat, baik Athor Subroto maupun Chandra Wijaya, mengenai tanggapan mereka terhadap langkah banding yang ditempuh UI.