Saksi Ahli Soroti Kekeliruan Hitungan Kerugian Negara dalam Sidang Impor Gula

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Saksi Ahli Soroti Kekeliruan Hitungan Kerugian Negara dalam Sidang Impor Gula sidang(Istimewa)

SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum. Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menyatakan bahwa seluruh pungutan negara yang dianggap sebagai kerugian negara oleh jaksa, pada kenyataannya bukanlah penerimaan final dan akan dikembalikan kepada perusahaan melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.

Di depan majelis hakim,Haula menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas impor yang dibayar oleh perusahaan, sama sekali bukan uang yang hilang bagi negara.

"PPN yang dibayar pada saat impor adalah pajak masukan yang akan dikreditkan. Mekanismenya diatur dalam Pasal 16A UU PPN. Dengan kata lain, uang ini akan dikembalikan kepada perusahaan (terdakwa) dalam mekanisme perpajakan normal," tegas Haula di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hal serupa juga berlaku untuk PPh Pasal 22 Impor, yang berstatus sebagai angsuran pajak atau kredit pajak yang akan mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan di akhir tahun.

"Dakwaan yang menyatakan angka Rp 63 miliar lebih sebagai kerugian negara adalah keliru. Perhitungan jaksa mengabaikan hak-hak fiskal terdakwa sebagai wajib pajak. Sebagian besar dari nilai tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai kerugian karena sifatnya yang sementara dan akan dikembalikan," lanjutnya.

Haula juga menegaskan bahwa Bea Masuk yang dibayar, sebagaimana tercantum dalam dokumen impor, merupakan bagian dari biaya yang dapat dibebankan. Biaya ini akan mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan, yang merupakan hal yang sah dan diatur dalam undang-undang perpajakan.

"Dengan demikian, logika yang menyatakan Bea Masuk sepenuhnya menjadi 'kerugian' juga tidak tepat, karena ia berpengaruh pada penghitungan pajak penghasilan yang lebih rendah. Negara tidak kehilangan, tetapi menerimanya dalam pos dan siklus akuntansi yang berbeda," paparnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kegiatan impor yang dilakukan terdakwa telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan mendapat persetujuan dari instansi berwenang, dalam hal ini Bea Cukai.

"Bea Cukai, sebagai ujung tombak pengawasan, telah menerbitkan semua dokumen dan memungut semua pajak yang menjadi kewajiban. Ini adalah bukti bahwa importasi ini diakui dan dilegalkan oleh negara. Jika memang barangnya terlarang, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk tidak merilis barang sama sekali," ujar Prof. Haula.

Ahli juga mengkritik keras cara penanganan perkara ini yang dinilai melompati mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Dalam pajak, ada asas ultimum remedium (upaya terakhir). Sebelum masuk ke ranah pidana, harusnya diselesaikan dulu melalui jalur administratif. Ada mekanisme pemeriksaan, pembahasan akhir (closing conference), keberatan, dan banding. Langsung menjeratnya sebagai tindak pidana korupsi tanpa melalui proses itu adalah sebuah kesalahan prosedur yang fatal," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam UU KUP Pasal 44B, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menghentikan proses pidana dengan melunasi utang pajaknya jika belum ada penyidikan, atau bahkan setelahnya.

Pada intinya, kesaksian Prof. Haula Rosdiana memberikan angin segar bagi posisi terdakwa. Ahli menyimpulkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan perpajakan yang berlaku.

"Jika mekanisme perpajakan dijalankan dengan benar, angka yang disebut sebagai 'kerugian negara' itu sebagian besar adalah kewajiban sementara yang akan dikembalikan atau faktor pengurang yang sah. Oleh karena itu, sangat dipertanyakan apakah unsur kerugian negara dalam dakwaan korupsi ini dapat dibuktikan," kata Haula. (P-4)

Read Entire Article