Hi!Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial P, menyusul laporan masyarakat yang masuk pada Kamis, 9 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aksi pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap warga di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Modus operandi pelaku dia melakukan pemerasan terhadap masyarakat di TKP dengan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam, pada saat itu pelaku berinisial P sedang melakukan aksi pemerasan terhadap warga sekitar dengan mengancam dan menakut-nakuti dengan sebuah senjata tajam, hasil dari informasi masyarakat personel Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial P memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm, dan berkulit sawo matang," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dari keterangan pelaku, diketahui dirinya sering memeras warga dengan meminta uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Ia juga sering beraksi memeras warga di malam hari dengan menggunakan senjata tajam.
Personel Pontianak Selatan yang mendapat laporan dengan cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek.