POLEMIK disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia terus berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN mengabulkan gugatan promotor Bahlil, Chandra Wijaya dan ko-promotor Bahlil, Athor Subroto. Keduanya meminta PTUN membatalkan sanksi dari rektor UI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rektor UI Heri Hermansyah sebelumnya memberikan sanksi kepada keduanya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berupa memberikan perlakuan khusus kepada Bahlil sebagai mahasiswa doktoral UI. Karena perlakuan khusus itu, Bahlil menyelesaikan disertasinya hanya dalam 1 tahun 8 bulan.
Rektor menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. PTUN memutus rektor UI sebagai tergugat harus membatalkan sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pembimbing Bahlil. Menanggapi putusan itu, UI menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Berikut perjalanan kasus disertasi Bahlil hingga UI memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN
1. Awal Mula Kasus
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dengan predikat cum laude setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024. Disertasinya berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Bahlil menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku proses mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat tersebut cukup sulit.
Namun, alumni UI Harris Muttaqinmenjadi mengkritik proses kelulusan Bahlil. Dia menilai Bahlil waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh peraturan rektor UI tentang penyelenggaraan program doktor.
2. Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Pembatalan
Dewan Guru Besar UI merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan Dewan Guru Besar UI itu diambil setelah mereka menggelar sidang etik, Januari 2025. Hasil sidang etik mahasiswa S3 tersebut menemukan adanya sejumlah pelanggaran akademik dalam penyusunan dan proses kelulusan disertasi Balil.
Ada empat pelanggaran utama yang menjadi dasar rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia. Dua di antaranya terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan dan terdapat konflik kepentingan karena promotor dan co-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur oleh Bahlil saat sebagai pejabat negara.
3. UI Putuskan Disertasi Bahlil Batal dan Pemberian Sanksi kepada Pembimbing
UI memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi pada Jumat, 7 Maret 2025. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat 4 organ UI yaitu, Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.
Rektor UI Heri Hermansyah juga memutuskan memberikan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil. Salah satu sanksinya menunda kenaikan pangkat kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
4. Promotor dan Ko-promotor Mengajukan Gugatan ke PTUN
Chandra dan Athor mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan UI. Keduanya mengajukan gugatan secara terpisah. Masing-masing teregister dengan nomor perkara 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT. Athor mendaftarkan gugatan lebih dulu, yaitu pada 5 Juni 2025, sementara Chandra lima hari setelahnya atau pada 10 Juni 2025.
Bunyi petitum keduanya sama, yakni terdiri dari empat permohonan. Pertama, penggugat meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan Rektor UI atas penetapan sanksi administrastif kepada masing-masing pemohon. Kedua, penggugat meminta pengadilan memerintahkah tergugat untuk mencabut surat tersebut.
Ketiga, penggugat meminta hakim memerintahkan tergugat merehabilitasi nama baik penggugat. Keempat menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut.
5. Gugatan Promotor dan Ko-Promotot Menang di PTUN
Gugatan yang dilayangkan oleh promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dalam amar putusan gugatan yang dilayangkan Chandra, hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Sementara, gugatan Athor dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
“Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Prof. Dr. Chandra Wijaya, S.Sos., M.Si., M.N. dengan Nomor Induk Pegawai 196911291994031002,” demikian dikutip dari amar putusan yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Hakim juga mewajibkan tergugat yaitu rektor UI untuk mencabut keputusan rektor UI tersebut. Tergugat juga dihukum untuk membayar perkara sejumlah Rp 339 ribu. Putusan dari gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil itu diberitahukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
6. UI Ajukan Banding
UI akan menempuh upaya hukum banding atas dua putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.
Dalam keterangan resminya, UI menyebut telah mengikuti seluruh proses persidangan dengan saksama dan menerima salinan resmi kedua putusan PTUN pada awal Oktober 2025. Setelah menelaah hasil putusan dan mempertimbangkan berbagai masukan, universitas memutuskan mengajukan banding.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Emir, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk memastikan penegakan keadilan dan tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan nilai-nilai universitas. UI meyakini bahwa proses banding akan memberi ruang bagi klarifikasi dan penguatan sistem penegakan disiplin akademik di lingkungan kampus.