INFO NASIONAL – Terpilihnya Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi disetujui mayoritas muktamirin yang hadir pada Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan. Amir Uskara selaku pimpinan sidang menyatakan 80 persen peserta Muktamar X PPP menyetujui pemilihan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono secara aklamasi.
Usai pernyataan kemenangan aklamasi Muhamad Mardiono didampingi 28 DPW bersama Ketua Steering Committee, Ermalena dan Pimpinan Sidang Amir Uskara, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan aklamasi. Ketua Steering Commitee Muktamar X sekaligus Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena menyatakan klaim itu tidak sah.
Pencalonan Agus Suparmanto, kata dia, tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah Ketua Umum selama satu periode. “Beliau juga berasal dari eksternal PPP," ujar Ermalena.
Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Fernita Yubahar Amirsyah mengatakan, sebelumnya pada Muktamar IX di Makassar telah sepakat bahwa kandidat ketua umum harus dari pengurus harian atau satu tingkat di bawahnya selama lima tahun. “Itu kuncian yang cukup berat,” kata dia. Yang dimaksud berat, kata Fernita, karena PPP konsen kepada kader internal. “Kita menganut sistem Merit,” ucap dia.
Arya Permana Ketua Organizing Commitee sekaligus Bendahara Umum PPP mengatakan, apa yang dilakukan kubu Agus Suparmanto yang melanjutkan persidangan usai ketuk palu dan mengganti pimpinan sidang maka sidang tersebut tidak sah. “Karena tidak sesuai nama, terlebih pimpinan sidang telah disusun dan disepakati di rapat steering committee (SC)," kata Arya Permana. (*)