ANGGOTA Komisi IX DPR Gamal Albinsaid mengusulkan pembentukan undang-undang tentang makan bergizi gratis (MBG). Menurut Gamal, produk legislasi untuk program serupa sudah ada di negara-negara lain.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut tiga negara yang menjadi acuan proyek MBG sudah memiliki kerangka regulasi yang mengatur pelaksanaan program tersebut. “Tiga negara yang menjadi role model, India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ucap Gamal dalam ruang rapat Komisi IX DPR, kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Rapat itu dihadiri oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. Rapat antara komisi yang membidangi isu kesehatan itu dan mitranya membahas penanganan kasus keracunan MBG yang belakangan ini meningkat.
“Pada kesempatan yang mulia kali ini, saya mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis,” ujar Gamal.
Dia lantas menerangkan alasan dirinya mengusulkan Undang-Undang MBG. Menurut Gamal, undang-undang itu bisa memastikan keberlanjutan program prioritas Prabowo Subianto ketika ia tak lagi memimpin. “Dengan adanya regulasi, maka program makan bergizi gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” kata dia.
Selain itu, keberadaan produk hukum ini dianggap bisa membantu mengatur kewenangan pihak-pihak yang terlibat proyek MBG hingga relasi antara pemerintah dan swasta, termasuk yang berkaitan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penyelenggaraan MBG.
Lalu, regulasi juga bisa mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya, ujar dia, adalah bagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Adapun makan bergizi gratis merupakan salah satu program unggulan Prabowo yang selalu digembor-gemborkan dalam kampanyenya pada konstestasi pemilihan presiden 2024 lalu. Prabowo menargetkan program ini menjangkau 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Pada 2025, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 71 triliun untuk merealisasikan program ini. Hingga 1 Oktober 2025, program makan bergizi telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat dengan serapan anggaran sebesar Rp 21 triliun.
Namun, selama berjalan sepuluh bulan, MBG sebetulnya belum memiliki payung hukum untuk penggunaan anggaran negara, baik dalam undang-undang maupun peraturan presiden (perpres).
Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid yang disahkan Presiden Joko Widodo pada pada 15 Agustus 2024 itu hanya mengatur dasar hukum bagi BGN untuk mengelola dan melaksanakan program-program pemenuhan gizi nasional.