
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sarannya harus melalui gugatan bersama (class action), jadi itu yang harus dilakukan karena kelalaian ini sifatnya ini masif dan seperti ada kesengajaan," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (8/10).
Atas dasar kelalaian tersebut seharusnya masyarakat bisa bersama-sama menggugat program MBG tersebut.
"Jadi bisa digugat secara perdata maupun pidana karena pidana itu menyebabkan keracunan, perdatanya itu karena ganti rugi dengan adanya yang sakit-sakit. Seharusnya tidak hanya sekedar diobati tapi diberikan ganti rugi berupa kompensasi," ujar dia.
Ia juga menegaskan masyarakat jangan merasa takut untuk melaporkan jika terjadi kasus keracunan bisa melalui Ombudsman atau lembaga yayasan lembaga hukum (LBH).
"Laporannya minta pendampingan dari LPSK atau Ombudsman. Masyarakat ini kan sudah merasa dirugikan Sehingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG pengelolanya itu bertanggung jawab," sambungnya.
Dihubungi terpisah Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan intinya, masih terjadi insiden keracunan dan kualitas makanan buruk.
"Evaluasi terhadap SPPG yang mengalami insiden masih terus didorong, termasuk evaluasi maks kemampuan SPPG untuk menyediakan jumlah porsi MBG, berkualitas baik masih berlangsung," pungkasnya. (Iam/M-3)