KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan siap memberikan dukungan terhadap keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, istri maupun anggota keluarga Arya belum mengajukan aduan secara resmi.
Arya Daru, diplomat muda pada Kementerian Luar Negeri, tewas secara tidak wajar pada Juli 2025. Kepolisian menyatakan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain dan tidak ada unsur pidana. Namun, keluarga meyakini bahwa Arya meninggal bukan karena bunuh diri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam hal ini Komnas Perempuan perlu terus memantau dan kami siap memberikan dukungan jika ada pengaduan resmi dari keluarga korban,” ucap Maria dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 September 2025.
Maria menyoroti bahwa kasus kematian yang menjadi sorotan publik ini menimbulkan tekanan ganda bagi istri dan keluarga Arya. Tak hanya itu, ada pula potensi terhadap stigma.
Adapun meski Komnas Perempuan belum menerima pengaduan resmi, lembaga itu telah melakukan analisis sementara mengenai kasus kematian Arya. Berdasarkan hasil analisis Komnas Perempuan, kasus ini menunjukkan kerentanan perempuan sebagai istri korban dalam mencari kebenaran dan keadilan hukum. “Kemudian juga menghadapi tekanan sosial dan publik, melindungi diri dan anak dari ancaman keamanan,” ucap Maria.
Sementara soal potensi isu hak asasi manusia dan gender yang timbul dari kasus ini, Komnas menilai hak atas rasa aman bagi istri dan keluarga Arya Daru jelas terganggu. “Bahkan juga tidak hanya keluarga, tetapi juga mungkin keluarga lapisan di atasnya maupun lapisan di bawahnya boleh jadi juga mengalami gangguan terkait dengan keamanan,” kata Maria.
Selain itu, menurut Maria, hak atas keadilan dan kebenaran bagi istri dan keluarga juga belum terjamin. Padahal, ia melanjutkan, hak itu sangat mendesak untuk dipenuhi. “Kemudian perempuan sebagai keluarga korban ini berada dalam posisi yang sangat rentan ganda, jadi selain trauma juga beban advokasi,” ujar dia.
Hari ini, keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan menemui Komisi XIII DPR. Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengungkap bahwa keluarga berencana menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu.
Menurut Nicholay, rapat dengar pendapat ini dihadiri pula oleh istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Selain itu, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pimpinan Komnas Perempuan, hingga perwakilan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM pada Kementerian HAM.
“Fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Nicholay sebelum rapat dimulai pada Selasa pagi.
Nicholay enggan membeberkan lebih jauh informasi apa saja yang akan disampaikan kepada Komisi XIII DPR. Namun, salah satu yang ia sampaikan adalah mengenai alat kontrasepsi yang dijadikan alat bukti. Nicholay menekankan alat kontrasepsi itu milik dari istri Arya Daru. “Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” ujar dia.
Keluarga Arya berharap rapat dengar pendapat umum ini bisa membongkar kasus kematian Arya. Mereka menginginkan kasus ini terungkap secara tuntas dan terang-benderang.