KOALISI Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan guru melakukan uji organoleptik—melihat, mencium, dan mencicipi makanan—sebelum paket program makan bergizi gratis (MBG) dibagikan ke siswa. Kebijakan itu tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) MBG yang disusun Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengingatkan tugas utama guru adalah mendidik dan membimbing peserta didik, bukan melakukan pengujian kelayakan pangan.
“Guru tidak berkompeten untuk melakukan uji organoleptik. Kalau dipaksakan, apalagi sampai mencicipi makanannya, guru bisa menjadi orang pertama yang keracunan jika makanan itu tidak layak konsumsi,” kata Soeparman melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Badan Gizi Nasional (BGN) dan pakar gizi pada 26 September 2025. Dalam acara tersebut, BGN mengatakan salah satu SOP MBG yang baru adalah menugaskan guru atau penanggung jawab sekolah untuk melakukan pengecekan organoleptik sebelum makanan dikonsumsi siswa.
Soeparman menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesalahan yang justru menyudutkan guru. Misalnya, paket makanan yang dicicipi guru layak konsumsi, tetapi ada paket lain yang tidak layak.
"Bisa terjadi, paket yang diuji layak konsumsi, sementara paket lain ada yang tidak. Kalau ada murid yang keracunan, guru penguji tetap akan disalahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, uji organoleptik seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Guru sebaiknya difokuskan pada peran distribusi dan memastikan siswa mengonsumsi makanan sesuai aturan.
Soeparman juga mengingatkan bahwa guru memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.