KEMENTERIAN Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Pogram Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kepala SPPG di seluruh Indonesia. Dalam surat ini, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib hukumnya memiliki sertifikat kelayakan beroperasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami melalui keterangan resmi pada Senin, 6 Oktober 2025.
SLHS merupakan pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi. Semua usaha jasa tata boga yang memasak lebih dari 750 porsi per hari wajib memiliki SLHS sebagai bagian dari jaminan keamanan pangan.
Dalam pelaksanaan program MBG, Badan Gizi Nasional atau BGN mulanya tidak mewajibkan SPPG untuk memiliki SLHS. Belakangan pemerintah mewajibkan seluruh SPPG memperoleh SLHS setelah korban keracunan MBG mencapai 6.000 orang.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, Murti melanjutkan, Kemenkes hanya memberikan waktu satu bulan untuk dapur MBG tersebut mengurus semua persyaratan hingga pengajuan. Sementara bagi SPPG yang menekan kerja sama setelah edaran ini berlaku, maka harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Menurut Murti, sertifikat kelayakan beroperasi ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah dengan sejumlah persyaratan. Sederet persyaratan tersebut, antara lain, SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum pengajuan sertifikasi itu disetujui, Dinas Kesehatan setempat akan memverifikasi dokumen tersebut dan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Setelah itu, SPPG wajib melakukan pemeriksaan sampel pangan ke laboratorium yang diakui pemerintah. Apabila hasil uji laboratorium menunjukkan sampel pangan itu lolos dari zat berbahaya, barulah Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat pengakuan bahwa SPPG tersebut layak beroperasi.
Kemenkes menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. "Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG," tutur Ami.
Keputusan untuk mempercepat sertifikasi uji kelayakan dapur ini merupakan satu dari enam poin yang disepakati pemerintah dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada Ahad, 28 September 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kasus keracunan MBG akan terus terjadi jika dapur MBG tidak bersertifikat laik higiene.
"Wajib hukumnya setiap SPPG punya SLHS,” kata Zulkifli dalam konferensi pers penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) pada program prioritas MBG di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Ahad, 28 September 2025.