KELUARGA mendiang Arya Daru Pangayunan menemui Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa, 30 September 2025. Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengungkap keluarga berencana menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Nicholay, rapat dengar pendapat ini dihadiri pula oleh istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Selain itu, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pimpinan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) pada Kementerian Hak Asasi Manusia.
“Fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Nicholay sebelum rapat dimulai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa pagi.
Nicholay enggan membeberkan lebih jauh informasi apa saja yang akan disampaikan kepada Komisi XIII DPR. Namun, salah satu yang ia sampaikan adalah mengenai alat kontrasepsi yang dijadikan alat bukti. Nicholay menekankan alat kontrasepsi itu milik dari istri Arya Daru. “Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” ujar dia.
Keluarga Arya berharap rapat dengar pendapat umum ini bisa membongkar kasus kematian Arya. Mereka menginginkan kasus ini terungkap secara tuntas dan terang-benderang.
Arya Daru ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Kondisi Arya itu diketahui setelah istrinya yang tinggal di Yogyakarta menelpon penjaga kos untuk mengecek suaminya.
Penjaga kos sempat kesulitan membuka kamar karena pintu kamar itu terkunci dari dalam. Adapun kunci kamar hanya satu dan itu dipegang Arya. Saat pintu dibuka, tubuh diplomat muda itu sudah kaku dengan seluruh wajah tertutup lakban berwarna kuning.