
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Gubernur Banten agar tidak terburu-buru menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, yang diduga melakukan kekerasan kepada siswa yang merokok.
"Gubernur Banten tidak terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah tersebut. Komite Sekolah bersama pihak sekolah hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif agar murid kembali aktif bersekolah, tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Iman juga meminta kepada Dinas Pendidikan Pemprov Banten melakukan upaya dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru
Selain itu, meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas restorative justice dalam merespon dan menyelesaikan laporan orang tua murid.
Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 yang digunakan untuk kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan.
"Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan, bukan sekadar pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai," ujar dia.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah dimulai dari penerimaan laporan; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; dan pemulihan.
"Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” ungkap Iman.
Kekhawatiran ini menurut Iman berdasarkan indikasi, bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemda. Meski demikian, P2G memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.
Menurut P2G berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah.
"Tinggal bagaimana sekolah dan orangtua punya kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai," pungkasnya. (H-3)