Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan yang dialami Rahmat Shah, yang merupakan ayah dari Raline Shah.
Raline Shah merupakan seorang aktris yang juga merupakan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10).
Aksi penipuan ini berawal saat Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp pada hari Selasa (19/8). Komplotan penipu itu mengaku sebagai anaknya, Raline Shah. Mereka menggunakan nomor baru dengan foto profil Raline.
Komplotan pelaku terdiri dari 4 orang yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30).
"Pelaku Muhammad Syarifuddin Lubis (25) berkomunikasi melalui Whatsapp dengan korban, Rahmat Shah. Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah," ucapnya.
Doni mengatakan, pelaku meminta uang kepada Rahmat Shah secara bertahap hingga mencapai total Rp 254 juta.
"Dalam hal ini, pelaku (ngaku Raline Shah) meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah). Kemudian korban, Rahmat Shah melalui Ibu Eka (pelapor) mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya," ujarnya.
Korban percaya bahwa itu adalah anaknya karena foto profil di WhatsApp menggunakan foto Raline dan komplotan itu memiliki teknologi untuk mengubah suara.
Setelah korban mentransfer uang, para pelaku terus meminta korban untuk mentransfer uang dan membeli emas dengan total nominal sebanyak Rp 254 juta.
"Beberapa saat kemudian, kembali meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta. Kemudian meminta uang kembali sebesar Rp 88 juta," ucap Doni.
Keesokan harinya, para komplotan meminta uang kembali dengan nominal yang tinggi sebesar Rp 100 juta.
"Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta," katanya.
Korban yang merasa dirugikan ini akhirnya melapor ke polisi. Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap komplotan itu pada hari Rabu (10/9).
Salah satu tersangka yakni Rizal merupakan narapidana. Dia diamankan di Lapas Kelas I Medan.
Komplotan tersangka tersebut dikenakan Padal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2...