DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis besok.
“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dimintai konfirmasi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Revisi Undang-Undang BUMN, kata politikus Partai Gerindra itu, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Kemarin itu, kan, banyak memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN,” kata Dasco.
Revisi Undang-Undang BUMN kembali bergulir di Parlemen. Rancangan undang-undang itu masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Padahal, UU BUMN baru saja direvisi belum lama ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan pada 24 Februari 2025.
Revisi Undang-Undang BUMN mulai berjalan setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara. Presiden Prabowo Subianto tercatat mengirim surat ke DPR untuk merevisi Undang-Undang BUMN setelah menggeser Erick Thohir. Presiden Prabowo mencopot Erick dari posisi Menteri BUMN, dan menggesernya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pada Jumat, 26 September 2025, Komisi VI DPR menyepakati hasil revisi keempat Undang-Undang BUMN ke rapat paripurna DPR. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan undang-undang untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.
“Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.