WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar kenaikan dana reses untuk anggota dewan. Dana untuk menyerap aspirasi pada masa reses itu diduga meningkat menjadi Rp 756 juta.
Dasco menepis informasi tersebut. "Tidak benar," kata dia melalui aplikasi perpesanan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permohonan maaf karena telat merespons permintaan konfirmasi yang dikirim sehari sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025. "Pesan Whatsapp numpuk, baru bisa membalas," ujar dia.
Sumber Tempo di lingkara DPR menyebutkan dana untuk menyerap aspirasi pada masa reses diduga meningkat. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, dana reses DPR menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025. Dokumen itu bertuliskan bukti pembayaran yang dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam dokumen itu, tertulis bahwa uang kegiatan sebesar Rp 756 juta dikirim ke penerima. Adapun jumlah uang reses itu mengalami kenaikan dibanding dana reses pada Mei 2025 yang sebesar Rp 702 juta.
Padahal, sebelum Mei, anggota DPR mendapat dana reses untuk kegiatan sebanyak Rp 360 juta. Sehingga, dana reses bagi DPR telah dikerek dua kali pada tahun ini. Hal itu juga dibuktikan lewat dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang dilihat oleh Tempo.
Tempo masih berupaya meminta tanggapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, tapi ia belum membalas pesan yang dikirim. Bantahan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. "Tidak ada perubahan apa pun," kata Singgih saat dihubungi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Politikus Partai Golkar itu tak menjawab ketika dikonfirmasi apakah besaran dana reses tetap senilai Rp 702 juta. Ia hanya menekankan bahwa DPR telah memenuhi tuntutan penghapusan tunjangan yang disorot saat gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Adapun Wakil Ketua Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini mengaku tak tahu menahu mengenai kenaikan dana reses. "Saya belum terinformasi," kata Yahya kepada Tempo, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tempo pernah mengulas problematika kenaikan dana reses dalam artikel berjudul 'Mengapa Tunjangan DPR Meningkat tanpa Dibarengi Kinerja' yang terbit pada 29 Agustus 2025.
Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra pernah menyoroti besarnya dana reses yang dialokasikan untuk anggota DPR. Peneliti Fitra Siska Baringbing mengatakan setiap tahun anggota DPR berpotensi mendapatkan Rp 4,2 miliar untuk menunjang kegiatan reses.
Menurut Siska, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA DPR, total pagu anggaran untuk tunjangan serap aspirasi melalui reses bagi anggota DPR Tahun 2023-2025 rata-rata Rp 2,4 triliun. Jika dibagikan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, ia mengestimasi setiap anggota DPR mendapat sekitar Rp 4,2 miliar.
Siska merinci anggaran ini dilakukan melalui 4 jenis kegiatan, yaitu kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR (8 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses (5 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali setahun); dan rumah aspirasi anggota DPR.
Di tahun 2025, total pagu untuk empat jenis kegiatan reses tersebut adalah sekitar Rp 2,4 triliun. Rincian untuk masing-masing anggota DPR adalah Rp 1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang; Rp 2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses; Rp 242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang; dan Rp 150 juta untuk rumah aspirasi.
“Dengan tunjangan sebesar ini maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya,” kata Siska dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Pilihan Editor: