BPOM menegaskan tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1).
Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Peredaran produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan perekonomian negara," kata Taruna.
Lebih lanjut, dia, mengatakan,"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan sarana pelayanan kesehatan memiliki izin resmi serta terapi dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang."
BPOM juga mengajak pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produknya. Proses penyidikan tengah berlangsung, dengan 12 saksi telah diperiksa untuk mendalami praktik ilegal ini.
Dengan pengawasan ketat, BPOM berharap peredaran produk biologi ilegal seperti sekretom dapat dicegah, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan serius.