KEPALA Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyampaikan aturan soal insentif untuk guru pelaksana program makan bergizi gratis (MBG) di sekolah sudah final. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, sudah (final). Sudah ada edarannya,” kata Dadan saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kesempatan itu, Dadan juga mengatakan aturan soal insentif guru itu tidak ada masalah. “Kalau itu oke ya. Nanti kepala sekolah yang akan menentukan siapa yang bertugas,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan keputusan ihwal pemberian insentif untuk guru belum final. “Belum fixed. Tunggu saja, sedang dibahas,” kata Atip melalui pesan teks pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Atip juga mengatakan belum ada pembahasan final soal anggaran siapa yang akan digunakan untuk memberikan insentif kepada guru. "Belum tahu. Masih dalam pembahasan," kata dia. Atip juga mengatakan pembahasan selanjutnya akan diagendakan dalam waktu dekat.
BGN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. SE itu diteken oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin, 29 September 2025 di Jakarta. Tanda tangan Dadan itu disertai cap basah lembaga BGN di sebelahnya.
Berikut adalah isi surat edaran BGN yang terdiri dari enam poin:
1. Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang guru yang akan menjadi penanggung jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
2. Penugasan guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.
3. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, maka akan diberikan insentif sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan jumlah dari jadwal y ang telah ditentukan.
4. Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
5. Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.