KETUA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian membocorkan sejumlah peraturan baru tentang guru yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satunya mengatur tentang tunjangan guru.
Hetifah mengatakan saat ini Komisi X tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Sisdiknas. Perubahan undang-undang ini akan disusun secara omnibus, yaitu dengan menggabungkan aturan di sejumlah undang-undang menjadi satu, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, dalam penyusun draf rancangan undang-undang tersebut, Komisi X tidak pernah membahas ihwal rencana menghapus tunjangan guru dan dosen. Ia menegaskan bahwa tunjangan guru yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen akan tetap dimasukan ke dalam draf RUU Sisdiknas.
“Intinya, Komisi X DPR RI justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” kata Hetifah, melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 30 September 2025.
Hetifah membocorkan bahwa dalam draf omnibus law RUU Sisdiknas tersebut, ketentuan mengenai tunjangan guru dan dosen akan dimasukkan di Pasal 135. Berikut ini ketentuan Pasal 135 tersebut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.Ttunjangan profesi.
b. Tunjangan fungsional.
c. Tunjangan khusus.
d. Maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.
5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.