
Pernah dengar istilah SKPD motor adalah saat urus pajak? SKPD motor adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah, yaitu dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menunjukkan berapa pajak motor yang harus Anda bayar setiap tahun. Dokumen ini biasanya diterima bersama STNK saat Anda pertama kali daftar motor baru. Anggap saja SKPD sebagai tagihan pajak resmi untuk motor Anda.
Kenapa SKPD Penting?
SKPD motor adalah bukti bahwa pajak kendaraan Anda sudah dihitung resmi. Fungsinya meliputi:
- Menunjukkan jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.
- Jadi syarat untuk perpanjang STNK di Samsat.
- Mencegah denda jika telat bayar pajak.
Kalau SKPD tidak ada atau telat bayar, motor Anda bisa bermasalah saat dicek polisi. Jadi, pastikan dokumen ini selalu siap!
Cara Dapat SKPD Motor
Saat beli motor baru, SKPD motor adalah dokumen yang otomatis diberikan setelah registrasi di Samsat. Caranya gampang: bawa KTP, faktur pembelian, dan isi formulir di Samsat. SKPD akan dikirim ke alamat Anda. Untuk motor bekas, pastikan SKPD masih berlaku saat balik nama.
Cara Bayar Pajak Motor dengan SKPD
Bayar pajak motor pakai SKPD itu simpel. Ini langkah-langkahnya:
- Siapkan STNK, SKPD, dan KTP asli.
- Kunjungi Samsat terdekat atau pakai layanan e-Samsat online.
- Bayar di loket, ATM, atau bank mitra.
- Ambil STNK yang sudah distempel dan SKPD baru.
Telat bayar? Ada denda 2% per bulan. Bayar tepat waktu biar hemat!
SKPD vs STNK: Apa Bedanya?
Bingung beda SKPD dan STNK? SKPD motor adalah dokumen untuk urusan pajak, sedangkan STNK adalah bukti kepemilikan motor. SKPD berisi jumlah pajak, sedangkan STNK mencatat data seperti nomor mesin dan rangka. Keduanya penting untuk motor yang legal di jalan.
Tips Jaga SKPD Motor
Supaya SKPD motor adalah dokumen yang selalu aman, simpan di tempat khusus seperti map plastik. Jika hilang, segera urus penggantian di Samsat dengan biaya murah. Cek tanggal jatuh tempo setiap 6 bulan agar tidak lupa bayar.
Dengan tahu bahwa SKPD motor adalah dokumen penting untuk pajak, Anda bisa berkendara tanpa khawatir. Selalu perbarui SKPD dan STNK agar perjalanan tetap lancar! (Z-10)