JARINGAN alumni Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengecam sikap almamater mereka terhadap penangkapan salah satu mahasiswanya. Menurut para alumni, Rektorat UNY telah abai terhadap penahanan Perdana Arie Viriasa, aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, yang ditangkap polisi pascademonstrasi berujung ricuh di Yogyakarta pada akhir Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut para alumni UNY, keterlibatan Perdana dalam unjuk rasa adalah bentuk pengabdian mahasiswa untuk masyarakat. "Yang yang merupakan salah satu amanat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata perwakilan sikap Jaringan Alumni Jurusan Sejarah UNY, Khoirul RIfai, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Khoirul mengkritik Rektorat UNY yang ogah berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada Perdana. Apalagi, kata dia, UNY sebelumnya justru menyatakan bahwa Perdana ditangkap atas tindak kriminal dan tidak bisa mengintervensinya dengan memberi bantuan hukum.
Ia menilai argumentasi tersebut tidak benar. Sebab, Perdana bahkan belum menjadi terdakwa di pengadilan. "Juga belum ada vonis bersalah, sehingga pernyataan rektorat tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah," ucap mereka.
Selain itu, Khoirul juga menyebut bahwa Rektorat tidak mengerti prinsip advokasi dan pembelaan hukum. "Memberikan advokasi, pendampingan, dan pembelaan hukum bukanlah intervensi, melainkan tindakan yang diperlukan agar proses hukum yang dihadapi Perdana bisa berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip–prinsip fair trial," tuturnya.
Sebagai mahasiswa aktif UNY, kata dia, Perdana selayaknya mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari kampusnya. Untuk itu, Jaringan Alumni Sejarah UNY menyatakan sikap berikut:
1. Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
kepolisian.
2. Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum
kepada mahasiswanya.
3. Mendesak Rektorat UNY untuk memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa tersebut.
4. Mendesak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY agar berkoordinasi dengan pihak jurusan atau program studi untuk memastikan
proses perkuliahan Perdana Arie bisa terus berjalan dengan segala keterbatasan yang dihadapi — apapun skema dan jalan keluarnya.
Pernyataan sikal Jaringan Alumni Sejarah UNY itu ditandatangani oleh sejumlah orang. Di antaranya A.S. Fauz, Zen R.S., Iswara N. Raditya, Khairul Anam, Arief Rahmat, Petrik Matanasi, Budi Prabowo, Puteri Soraya Mansur, M. Iqbal, M. Habib Ahsyad, hingga Khoirul Rifai.
Adapun sebelumnya Direktur Kemahasiswaan & Alumni UNY Guntur menyatakan kampus tidak mungkin melakukan intervensi terhadap penangkapan Perdana. Sebab, kata Guntur, kasus yang menjerat perdana sudah masuk ranah kriminal. Kampus juga tidak berinisiatif memberikan bantuan hukum, kecuali jika Perdana meminta terlebih dahulu.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya mengunggah video pembakaran sebuah tenda yang diduga dilakukan aktivis BEM UNY Perdana Arie Veriasa. Pembakaran itu saat demonstrasi berujung ricuh di Markas Polda DIY pada akhir Agustus 2025.
Unggahan di akun Instagram Polda DIY itu dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 atau sepekan pasca-polisi menangkap dan menetapkan Perdana Arie sebagai tersangka pada 24 September. Dalam video tersebut, seorang pria diduga Perdana tampak mengenakan jaket putih kombinasi hitam dengan tas selempang dan masker penutup kepala. Dia tampak menyulutkan api yang diarahkan ke tenda pleton polisi yang berada di halaman Polda DIY.
Di bagian atas kiri video tampak foto Perdana Arie. Dalam video tersebut juga ditampilkan dokumentasi penangkapan Arie di sebuah rumah yang disertai atribut jaket dan tas yang dipakai saat pembakaran.
Dalam aksi massa berakhir ricuh akhir Agustus lalu, sejumlah fasilitas umum di Polda DIY jadi sasaran amuk berujung pembakaran, mulai gedung SPKT, SKCK, termasuk tenda dan mobil polisi. "Kami menyayangkan unggahan video itu, kepolisian semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berjalan," kata pendamping hukum Perdana Arie dari Tim Bara Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, Rabu 1 Oktober 2025.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Polisi Tangkap Aktivis BEM UNY Karena Diduga Teribat Perusakan Mapolda DIY