POLEMIK dualisme di internal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP disebut telah berakhir. Agus Suparmanto yang sebelumnya berebut kursi pimpinan dengan Muhamad Mardiono, menyatakan sepakat melakukan rekonsiliasi.
Usai sepakat berdamai, Agus mengatakan rencana kubunya menggugat kepengurusan Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara batal. "Jadi itu tidak kami lakukan karena sudah dimediasi," kata dia di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Agus mengatakan tidak ingin terjadi perbedaan yang berkelanjutan di tubuh internal partainya. Karena itu, dia mengurungkan niatnya menggugat ke PTUN.
Apalagi, ujar dia, penyelesaian polemik kepengurusan PPP masih bisa ditempuh dengan cara musyawarah. "Kalau musyawarah tidak tercapai, (ditempuh) hal-hal lain. Tapi saya rasa ini musyawarah sudah terjadi," ucap Agus.
Kubu Agus Suparmanto sempat menyatakan menolak surat keputusan yang disahkan Menteri Hukum ihwal kepengurusan PPP pimpinan Mardiono. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengklaim surat keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena tanpa melalui delapan poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34/2017.
Romahurmuziy menilai SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin enam Permenkumham 34/2017. Aturan itu menjelaskan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik.
Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kini mengesahkan SK terbaru ihwal struktur kepengurusan PPP. Surat ini dikeluarkan setelah Mardiono dan Agus Suparmanto sepakat islah untuk menyelesaikan polemik dualisme kepengurusan.
Dalam SK pemerintah itu, disahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP, Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal PPP, dan Imam Fauzan sebagai Bendahara Umum PPP.