WAKIL Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertujuan memperkuat kinerja dan kelembagaan. Dia membantah anggapan bahwa upaya merevisi kembali UU BUMN berkaitan dengan kepentingan politik.
"Perubahan ini janganlah dipandang sebagai sesuatu yang politis," kata Nurdin dalam keterangannya pada Kamis, 25 September 2025.
Nurdin menilai perubahan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BUMN ke depan. Tujuannya, ujar dia, agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
"Revisi ini harus dipandang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN," ucap Nurdin.
Dia juga menyoroti wacana mengubah kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. Menurut dia, adanya perubahan nomenklatur ini menuntut penyesuaian berbagai pasal yang termuat dalam UU BUMN.
Adapun revisi UU BUMN kini masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Saat ini Komisi VI DPR tengah membahas perubahan UU BUMN.
Nurdin mengatakan masukan dari berbagai elemen penting, khususnya kalangan akademikus, untuk merampungkan pembahasan RUU BUMN ini. Dia berujar partisipasi bermakna ini berguna untuk menyempurnakan draf revisi UU BUMN.
Lembaga legislatif menargetkan revisi UU BUMN diselesaikan pada pekan ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, Dasco menyatakan, Kementerian BUMN akan turun status menjadi badan penyelenggara.
Hal itu terjadi lantaran revisi UU BUMN secara langsung akan mengubah kewenangan perusahaan pelat merah sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Kementerian BUMN kini berperan sebagai regulator karena fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Danantara.
Dasco juga menyatakan RUU BUMN ini akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakilnya merangkap jabatan. Dalam putusan tersebut, MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.
"Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat komisaris (BUMN) paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan (di revisi UU BUMN)," tutur Dasco, Rabu, 24 September 2025.