Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban pencabulan, yakni AMF (7), di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kami sudah memberikan layanan jika anak korban tidak nyaman di rumah, kami siap untuk memberikan layanan rumah aman (safe house)," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
AMF merupakan korban pencabulan oleh seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali beraksi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Sri menjelaskan rumah aman tersebut untuk memberikan kenyamanan terhadap korban, sekaligus menjadi tempat yang aman untuk bersekolah.
Apalagi, kondisi keluarga korban yang orang tuanya sudah bercerai menjadi faktor polisi berupaya menyiapkan opsi terbaik agar korban dapat tinggal dan bersekolah dengan aman.
Baca juga: Polisi tangkap residivis lansia di Cakung yang kembali cabuli anak
Selain itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban.
"Kemudian langkah-langkah yang sudah kami lakukan, unit PPA menerbitkan laporan, melakukan laporan media, pemeriksaan (visum et Repertum/VeR) terhadap korban, memberikan pendampingan, pemulihan, dan juga legal," jelas Sri.
Adapun Polres Metro Jakarta Timur telah HSW (63) pada Minggu (5/10) lalu.
"Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025," kata Sri.
Pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya dengan vonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Polres Jaktim fokus pulihkan psikis anak korban pencabulan oleh paman
Namun, HSW baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak.
HSW mengincar korban secara acak ketika sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD.
Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tersebut.
Polisi kini terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: DPPAPP DKI minta proses hukum pelaku pencabulan anak dilanjutkan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.