
AHLI teknik sipil dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat, Prof. Fauzan, menyoroti penggunaan dini bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny. Padahal bangunan ponpes yang ambruk pada Senin (29/9) lalu itu masih dalam tahap pembangunan.
“Bangunan itu bisa digunakan apabila sudah diserahterimakan,” tegas Prof. Fauzan saat diwawancarai di Padang, Selasa (7/10).
Komentar ini muncul sebagai respons atas insiden tragis runtuhnya salah satu bangunan di kompleks Ponpes Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut merenggut nyawa puluhan santri yang tertimbun reruntuhan saat melaksanakan salat berjamaah di lantai dua bangunan yang masih direnovasi.
Lulusan The University of Sheffield, Inggris, dalam bidang teknologi beton itu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa bangunan tersebut belum melalui proses serah terima dari kontraktor kepada pihak pengelola, namun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan harian.
“Yang kita khawatirkan itu, ini belum serah terima tapi sudah difungsikan dan itu tidak boleh,” ujarnya.
Menurutnya, dalam prosedur konstruksi yang benar, proses serah terima wajib dilakukan secara resmi oleh kontraktor dan disahkan oleh pengawas proyek, sebelum akhirnya diserahkan kepada pemilik bangunan, baik secara bertahap maupun keseluruhan.
Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang masih dalam tahap konstruksi tidak layak untuk digunakan, karena dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
“Jadi itu tidak boleh karena ada risiko material yang jatuh, dan seharusnya tidak boleh kalau memang belum diserahterimakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prof Fauzan menekankan pentingnya memenuhi sejumlah persyaratan sebelum sebuah bangunan dinyatakan layak pakai, terutama dari sisi kekuatan struktur dan keamanan. (Ant/E-4)