WAKIL Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian besutan Presiden Prabowo Subianto merupakan suatu lembaga ad hoc. Artinya, komisi itu akan bekerja dalam kurun waktu tertentu.
"Sekitar enam bulan (masa kerjanya) kalau enggak salah," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bambang menuturkan komisi itu akan bekerja sama dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan struktur tim yang terdiri dari internal Polri itu akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Kepolisian.
"Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting adalah yang dari tim bentukan presiden," ujar Bambang.
Bambang menegaskan Komisi Reformasi Kepolisian beranggotakan sembilan orang. Salah satu di antaranya ialah pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Selain Mahfud, nama-nama lain masih belum terungkap. "Ada beberapa ya, (termasuk) Mahfud Md. Nanti saya cek lagi, saya takut salah, " kata Bambang.
Adapun Komisi Reformasi Kepolisian belum resmi terbentuk hingga saat ini, termasuk kepastian tugas komisi nantinya. Bambang berujar pembentukan dan pelantikan Komisi Reformasi Kepolisian itu menunggu kepulangan Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan.
Saat ini, Prabowo sedang berada di Belanda setelah menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lawatan ke Kanada. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mengumumkan secara resmi pembentukan komisi reformasi kepolisian pada pekan depan.
Desakan untuk mereformasi kepolisian ini menggelinding sejak demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai kalangan menilai polisi sudah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.
Demonstrasi itu mengakibatkan sepuluh orang meninggal, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepada sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo menyatakan kesediannya untuk mereformasi Polri. Prabowo pun berencana membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.
Di tengah jalan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, pada 17 September 2025. Pembentukan tim itu lewat Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025. Tim Transformasi ini terdiri atas 52 orang perwira tinggi dan menengah Polri.
Ketua Tim Transformasi ini adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Chrysnanda Dwilaksana. Tim ini diberi mandat untuk menyiapkan arah kebijakan strategis, menyusun program, hingga memastikan pelaksanaan reformasi di setiap lini organisasi kepolisian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim transformasi internal Polri akan membantu-tugas Komisi Reformasi Kepolisian. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian itu bertugas untuk mengumpulkan data-data yang akan diserahkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian.
“Saya mendapatkan informasi bahwa tim ini adalah tim persiapan yang akan melakukan pendataan,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Dasco, Tim Transformasi itu akan dipecah ke dalam beberapa sub kelompok. Setiap sub kelompok akan mendukung kebutuhan Komisi Reformasi Kepolisian. Ia meyakini kedua tim reformasi tidak akan saling bertabrakan dalam menjalankan tugas. “Menurut saya tidak (ada) hal yang bertentangan bahwa di internal (Polri) dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi yang akan masuk ke dalam,” ujar dia.