PEMERINTAH melalui Kementerian Agama meluncurkan modul soal pemenuhan hak kesehatan reproduksi remaja berperspektif Islam. Modul ini disusun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2) dan Power to Youth (PtY).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan modul ini merupakan langkah penting untuk menyediakan materi pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai ajaran Islam dan relevan dengan tantangan remaja masa kini. “Modul ini hadir sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan materi pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan ajaran Islam dan kebutuhan remaja saat ini,” ujarnya di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat, 26 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Modul ini dirancang secara moderat dan komprehensif dengan pendekatan holistik, mengintegrasikan aspek pengetahuan, sikap, serta nilai-nilai fikih dan akhlak berdasarkan prinsip maqid asy-syar‘ah. Selain memberikan pengetahuan dasar, modul ini juga menekankan pencegahan terhadap pernikahan usia anak, perundungan (bullying), kekerasan berbasis gender, pergaulan bebas, serta pemenuhan hak anak.
Sejak Maret 2024, penyusunan modul dilakukan secara kolaboratif melibatkan guru Bimbingan Konseling, Biologi, Pendidikan Agama Islam, PJOK, tokoh pesantren, serta didukung UNFPA dan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Modul telah melalui uji keterbacaan dan uji coba di Kabupaten Jombang dan Garut.
Implementasinya dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain sebagai muatan lokal, materi layanan konseling, pelatihan OSIS dan kader penggerak, kegiatan keputerian, maupun disisipkan ke dalam pelajaran Fikih, Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, IPA, PJOK, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Ketua Dewan Pengawas YGSI, Nur Jannah, mengapresiasi langkah Kemenag. “Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Kementerian Agama dalam menghadirkan modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman ini. Semoga panduan ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Kesehatan yang menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup warga negara, serta upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui regulasi Kemenag Nomor 73 Tahun 2022 dan KMA Nomor 83 Tahun 2023.