
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah perairan Batam.
Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (PT BDP) periode 2016, 2018, dan 2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang pidana khusus menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan potensi kerugian negara sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4,548 miliar akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (5/10).
Menurut Kejati, PT BDP diduga melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, Kota Batam, sejak 2015 hingga 2021 tanpa memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ketiadaan kerja sama resmi tersebut mengakibatkan PT BDP tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% dari total pendapatan jasa kepada BP Batam sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sebelum penetapan tersangka, pada Senin (29/9), tim penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan tersebut.
LY kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik,” ujar dia.
LY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, serta mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut secara tuntas guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan. (E-2)