Jakarta (ANTARA) - Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).
"Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Ia mengatakan aksi pidana ini berawal dari pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian dan kemudian pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya.
Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.
"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," kata dia.
Ia mengatakan selain dibunuh, korban juga dilecehkan oleh pelaku di dalam kamarnya.
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan saat ini sedang menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih di bawah umur maka statusnya anak berhadapan dengan hukum.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.
Baca juga: Polisi dalami motif pria bunuh rekan kerja di Kembangan Jakbar
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Kembangan baru bekerja dua hari bersama korban
Baca juga: Lansia korban penikaman di Kebon Jeruk tewas usai dilarikan ke RS
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.