MENTERI Agama Nasaruddin Umar merespons dugaan korupsi katering dan pungutan liar atau pungli dalam penyelenggaraan haji 2025. Dugaan rasuah tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nasaruddin menyebutkan dugaan korupsi itu telah diklarifikasi. "Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah," katanya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad malam, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasaruddin tidak menjelaskan detail apa yang telah dia klarifikasi. Imam besar Masjid Istiqlal itu hanya menyatakan tidak ada masalah dalam proses pelaporan dugaan korupsi tersebut ke KPK.
ICW sebelumnya melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 ke KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 306 miliar.
“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Wana merinci, dugaan korupsi haji tersebut berkaitan dengan pengadaan katering makanan yang disajikan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menyebutkan bahwa makanan atau konsumsi yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.
“Idealnya individu itu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji itu berkisar 1.715-1.765 kalori,” kata Wana. Hasil investigasi ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi.
Selain itu, ICW menduga adanya pungutan sebesar 0,8 riyal yang dilakukan oleh salah satu pegawai negeri terhadap setiap porsi konsumsi untuk jemaah haji. Dalam penyelenggaraan haji 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 riyal untuk setiap anggota jemaah per hari, yang terdiri atas 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.
Atas dugaan tersebut, ICW melaporkan dua pegawai negeri dan penyelenggara di Kementerian Agama ke komisi antirasuah. Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.