MANADO - Pernyataan Pertamina dan BPH Migas yang menyebutkan jika penyaluran BBM Subsidi jenis Solar maupun Pertalite di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), telah sesuai aturan, ternyata tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Buktinya, Tim Charlie Resmob Polresta Manado, berhasil kembali menangkap pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis solar pada Selasa (7/10) kemarin di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa solar yang berhasil diamankan berjumlah 1.500 liter. Solar tersebut ditampung di dua buah tandon berkapasitas masing-masing 750 liter.
Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, mengatakan jika pengungkapan tersebut sebagai bagian dari Operasi Dian Samrat 2025.
Dijelaskan Sulthan, berawal dari penyelidikan, tim kemudian berhasil mendapatkan informasi tentang aktivitas penimbunan solar di Paniki Bawah. Dan ketika didatangi, petugas menemukan satu unit truk serta dua buah tandon tempat penampungan solar.
Menurutnya, dua buah tandon tersebut berkapasitas masing-masing sekitar 750 liter, sehingga ada total sekitar 1.500 liter BBM subsidi jenis solar yang ditemukan. Selain itu, dua orang pekerja berinisial A (25) dan M (35) juga diamankan di lokasi.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kegiatan penimbunan ini diduga didanai oleh AA. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sulthan didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa truk, dua tandon berisi solar, serta para pekerja telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polresta Manado menegaskan, kegiatan penimbunan BBM ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi masyarakat. Operasi Dian Samrat akan terus dilaksanakan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujar Kasi Humas.