PRESIDEN Prabowo Subianto akan mengukuhkan 76 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Konfirmasi jadwal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"(Pengukuhan Paskibraka) rencananya tanggal 13," kata Prasetyo Hadi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menambahkan, pengukuhan akan dilaksanakan sebelum gladi bersih Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah resmi dikukuhkan, Paskibraka Nasional 2025 akan menjalankan tugas utamanya, yaitu mengibarkan bendera Merah Putih dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Sebutan Paskibraka yang melekat pada mereka sering kali dianggap sama dengan Paskibra. Meski keduanya sama-sama merupakan pasukan pengibar bendera, terdapat sejumlah perbedaan mendasar di antara keduanya.
Paskibraka
Melansir dari laman resmi Paskibraka, gagasan Paskibraka lahir pada 1946 di Yogyakarta atas inisiatif Mayor Husein Mutahar. Ketika ditugaskan oleh Presiden Sukarno untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka, Mutahar mencetuskan ide bahwa tugas tersebut idealnya diemban oleh para pemuda dari seluruh penjuru Indonesia sebagai simbol generasi penerus bangsa. Karena kondisi saat itu tidak memungkinkan, gagasan tersebut diwujudkan dengan memilih lima orang pemuda yang berada di Yogyakarta sebagai lambang Pancasila.
Seiring berjalannya waktu, konsep ini berkembang menjadi program yang lebih formal. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik bangsa yang terpilih sebagai kader untuk menjalankan tugas kenegaraan. Program Paskibraka sendiri didefinisikan sebagai program kaderisasi untuk membentuk calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Tujuannya lebih dari sekadar pengibaran bendera, tetapi sebagai pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan berkelanjutan.
Proses untuk menjadi anggota Paskibraka terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu:
- Rekrutmen dan seleksi.
- Pemusatan pendidikan dan pelatihan.
- Pengukuhan.
Pada saat pengukuhan, setiap calon anggota Paskibraka wajib mengucapkan "Ikrar Putra Indonesia" sebagai pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tugas utama Paskibraka adalah mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Tugas ini dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, anggota Paskibraka (Purnapaskibraka) akan diangkat menjadi Duta Pancasila. Sebagai Duta Pancasila, mereka memiliki kewajiban untuk menjadi teladan dalam menyebarkan nilai-nilai Pancasila di berbagai aspek kehidupan.
Paskibra
Seperti dikutip dari Antara, 9 Agustus 2024, Paskibra merupakan akronim dari Pasukan Pengibar Bendera. Pada umumnya, Paskibra adalah organisasi sekaligus kegiatan ekstrakurikuler yang berada di tingkat sekolah, mulai dari SMP hingga SMA.
Anggota Paskibra memiliki tugas utama untuk mengibarkan bendera dan memastikan kelancaran jalannya upacara pada hari-hari besar nasional, seperti HUT Kemerdekaan RI, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Pendidikan Nasional. Keberadaan organisasi ini di sekolah-sekolah menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air di kalangan pelajar.
Secara formal, kegiatan Paskibra diakui sebagai bagian dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0416/U/1984.