Konkret, 12 Kendaraan Pencemar Udara di Jakarta Kena 'Sikat' KLH

2 days ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemprov Jakarta menindak tegas 12 kendaraan angkutan barang yang melanggar baku mutu emisi di kawasan Pelabuhan Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil operasi uji emisi kendaraan kategori N dan O yang digelar pada 15-16 Juli 2025 dan dilanjutkan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 7 Agustus 2025.

Penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, UU Nomor 22 Tahun 2009, dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan mencakup Tipiring, denda administratif hingga Rp24 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan denda antara Rp2.000.000 hingga Rp8.000.000 dengan ancaman pidana kurungan bagi yang tidak membayar.

Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kualitas udara dan kesehatan publik.

"Penegakan hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah. Kami ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan aman bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Rasio Ridho Sani dalam pernyataan resminya, Jumat (15/8/2025).

Emisi dari sektor transportasi menjadi penyumbang utama pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, khususnya PM2.5, dengan kontribusi mencapai 67%. Data menunjukkan sektor ini menyumbang 32-41% polusi udara pada musim hujan dan meningkat menjadi 42-57% pada musim kemarau. Selain transportasi, penurunan kualitas udara juga dipicu oleh aktivitas industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi, debu jalanan, serta pembentukan aerosol sekunder.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, mengungkapkan bahwa dari total 412 kendaraan yang diuji secara acak, 122 tidak lulus uji emisi, termasuk 34 kendaraan kategori N dan O yang menjadi fokus operasi. "Seluruh pelanggar diberikan sanksi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005," jelas Nixon.

Sebanyak 12 kendaraan langsung dibawa ke persidangan Tipiring dan dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp8 juta, sementara dua kendaraan diputus vertek karena pemiliknya tidak hadir. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi KLH/BPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan didukung oleh pihak Kejaksaan.

Selain pengawasan sektor transportasi, KLH/BPLH juga memperketat pengawasan di kawasan industri. Hingga kini, verifikasi lapangan telah dilakukan pada lima dari total 48 kawasan industri di Jabodetabek dan Banten, meliputi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda (75 tenant), Kawasan Industri MM2100 (59 tenant), Kawasan Industri Jatake (20 tenant), Kawasan Industri Pulogadung/JIEP (60 tenant), dan Kawasan Industri Jababeka (40 tenant). Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.

KLH/BPLH mengapresiasi Hakim Tunggal Yohannes Purnomo Adi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta PT Pelindo atas sinergi dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk rutin melakukan uji emisi, merawat kendaraan, dan mematuhi regulasi lingkungan hidup. Langkah sederhana seperti perawatan mesin, penggunaan transportasi umum, dan penanaman pohon dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kualitas udara.

Deputi PPKL mengingatkan bahwa uji emisi bukan beban, melainkan investasi kesehatan dan efisiensi. "Kendaraan yang terawat akan lebih hemat bahan bakar, mengurangi polusi, dan memperpanjang umur mesin. Kepatuhan terhadap aturan emisi adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipegang semua pihak," tutup Rasio Ridho Sani.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Perkuat Posisi di Pasar Karbon Global, Wamen KLH Siapkan Ini

Read Entire Article