KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan strategi mengakhiri polemik pembangunan IKN. Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Doli mengatakan perpres itu menjadi bukti Prabowo ingin melanjutkan pembangunan IKN yang diwariskan dari pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. “Perpres baru itu kan sebetulnya jawaban atas polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak,” kata di Doli di Jakarta, pada Senin, malam 22 September 2025 sebagaimana dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Golkar itu berujar polemik itu muncul lantaran anggaran yang dialokasikan untuk IKN semakin kecil. Sehingga hal ini memantik rasa ingin tahu masyarakat soal nasib pembangunan IKN yang diprediksi menjadi proyek mangkrak.
Doli pun meyakini Prabowo memiliki keinginan untuk melanjutkan rencana Jokowi menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Indonesia melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. “Itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo masih melanjutkan rencana IKN sebagai ibu kota (negara),” ujarnya.
Golkar, kata Doli, konsisten mendukung rencana pemindahan ibu kota ke IKN sedari awal. Ia menyebut partai berlambang beringin itu juga berpartisipasi dalam penyusunan rancangan Undang-Undang IKN.
Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik bertujuan agar fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sudah terbangun pada 2028.
"Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya," kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Ia menjelaskan IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan harus memiliki tiga pilar, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar itu penting supaya roda pemerintahan dapat berjalan.
"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif enggak ada. Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?" kata Qodari.
Qodari menegaskan tujuan Peraturan Presiden itu untuk mendorong semua fasilitas sudah harus tersedia di IKN pada 2028. Adapun regulasi di Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah ibu kota politik. Di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1). Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.
Dalam lampiran Peraturan Presiden itu, pada Bagian 3.6.3 Highlight Intervensi Kebijakan ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Rencana ini dicapai dengan jalan, antara lain terbangunnya kawasan inti IKN dan sekitarnya, serta terselenggaranya pemindahan dan atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut ditegaskan bahwa indikator kawasan inti IKN siap digunakan yaitu luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektare. Kemudian pembangunan gedung dan perkantoran sudah mencapai 20 persen.
Selanjutnya, cakupan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen; sarana dan prasarana dasar kawasan tersedia hingga 50 persen; serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mempercepat penataan ruang kawasan inti, pembangunan gedung perkantoran, penyediaan hunian, sarana prasarana pendukung, serta infrastruktur transportasi yang menghubungkan IKN dengan daerah sekitarnya.