INFO NASIONAL — Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat langkah pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) dengan menonaktifkan ribuan penerima yang tidak layak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, dari lebih dari 100 ribu penerima anomali, sebanyak 55 ribu telah dihentikan bantuannya, sementara 44 ribu lainnya masih dalam proses penonaktifan.
“55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” ujar Gus Ipul, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerima bansos yang tergolong anomali ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Sebagai langkah pencegahan, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antar lembaga.
Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Data hasil pemutakhiran kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh BPS sebelum dijadikan dasar penyaluran bansos. Bantuan yang salah sasaran akan dialihkan kepada kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan di desil 1 hingga desil 4.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” kataGus Ipul.
Kemensos juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan penerima bantuan yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang berhak namun belum mendapat bantuan. Laporan wajib dilengkapi identitas dan dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri harusnya mendapat bansos tapi tidak mendapat, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” ujar Gus Ipul.(*)