KEPALA Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan kenaikan gaji sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Qodari mengatakan pengalaman menunjukkan beberapa rencana kebijakan dalam RKP belum tentu langsung bisa dilaksanakan ketika tahun RKP itu diterbitkan. Dia mencontohkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan kebijakan pajak karbon. Qodari tidak menjelaskan tahun kapan RKP kedua kebijakan itu diterbitkan. Dia hanya mengatakan rencana kebijakan MBDK dan pajak karbon tidak langsung dilaksanakan ketika RKP diterbitkan.
Qodari mengatakan kebijakan kenaikan gaji ASN juga belum didiskusikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Kementerian Keuangan. Apalagi, kebijakan kenaikan gaji baru dilakukan tahun lalu. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. "Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujar dia.
Qodari pun menjelaskan kebutuhan gaji bagi 4,7 juta ASN. Saat ini dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji ASN. Jumlah itu belum termasuk tunjangan dan tunjangan hari raya. Qodari membayangkan bila ada kenaikan 8 persen saja, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP.
"Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP," kata dia. Untuk itu, Qodari mengatakan kenaikan gaji memerlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya menyatakan belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, Ahad, 21 September 2025.
Adapun rencana kenaikan gaji bagi ASN tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Keterangan kenaikan gaji termaktub dalam salinan lampiran aturan tersebut. Poin kenaikan gaji termasuk dalam delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025. Adapun kenaikan gaji berada di urutan keenam program tersebut. “Menaikkan gaji ASN,” demikian kutipan dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip pada Ahad, 21 September 2025.
Adapun kenaikan gaji tersebut utamanya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain kelompok tersebut, kenaikan gaji berlaku bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo menyebutkan penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN. Konsep tersebut merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif.
Pemberian total reward untuk meningkatkan kesejahteraan ASN diharapkan bisa mewujudkan birokrasi yang adaptif. Total reward itu tergambar pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin indeks sistem merit menjadi 67 persen. Kemudian aspek manajemen kinerja indeks sistem merit menjadi 61 persen.
Adapun pelaksanaan total reward tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN.