Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

2 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Hasto lewat kuasa hukumnya, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8).

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan, yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan," ujar Annisa Ismail, dalam persidangan, dikutip pada Rabu (27/8).

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Annisa menjelaskan, bahwa korupsi merupakan fenomena global dan bukan sesuatu hal yang baru. Ia menyebut, korupsi memang diakui bukan masalah lokal, tapi fenomena transnasional yang berdampak pada semua masyarakat dan perekonomian.

Dalam kesempatan itu, pihak Hasto memandang bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Menurut Annisa, pendapat tersebut dimuat dalam UN Convention Against Corruption, African Union Convention on Preventing and Combating Corruption, Council of Europe Civil Law Convention on Corruption, dan Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption.

"Semuanya memuat bahwa kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan biasa. Kami tidak menemukan ketentuan atau penjelasan bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa," ucap dia.

"Dari ketentuan yang saya sebutkan tadi sangat jelas bahwa korupsi itu hanyalah kejahatan biasa, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan hukuman yang luar biasa terhadap korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa di negara-negara seperti Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda. Hal serupa juga terjadi di Prancis dan Jerman.

Namun, Annisa menyatakan hal berbeda justru terlihat dalam penerapan di Indonesia ihwal pemberantasan korupsi. Dalam aturan UU KPK, lanjutnya, pada intinya disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya juga tidak dapat dilakukan secara biasa.

"Tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ini adalah kejahatan luar biasa hanya karena hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang KPK dengan mengkategorikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," papar dia.

"Kemudian, tuntutan dan perlakuan terhadap orang yang disangka dan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus juga dilakukan dengan cara yang luar biasa," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, Annisa juga menyatakan bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 21 sebagai tindak pidana tambahan justru tidak proporsional dibandingkan dengan pidana pokok.

Dengan demikian, kubu Hasto tersebut menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

"Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” ucap Annisa.

Sebelumnya, gugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7) atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya: