PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di sisa masa kepemimpinan 2024-2029. Purnawirawan tentara dengan pangkat terakhir letnan jenderal ini menggantikan Budi Gunawan yang didepak dari Kabinet Merah Putih pada 8 September September lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pelantikan Djamari Chaniago dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 96P/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang diteken oleh kepala negara.
Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 1999-2000 ini?
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi, total harta kekayaan Djamari Chaniago mencapai Rp 3,24 miliar. Namun, laporan itu mengacu pada LHKPN yang dilaporkan Djamari Chaniago pada 2002 silam.
Kala itu Djamari yang masih aktif di dunia militer menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI. Jabatannya di pucuk pimpinan markas besar tentara Tanah Air itu berlangsung pada 2000 hingga 2004.
Djamari tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di dua daerah. Di Malang, Jawa Timur, harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Djamari seluas 2.785 meter persegi dan 414 meter persegi. Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak atau NJOP aset ini ditaksir mencapai Rp 550 juta.
Harta berupa tanah dan bangunan juga Djamari miliki di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luas tanah dan bangunan itu mencapai 450 meter persegi dan 345 meter persegi dengan NJOP Rp 950,6 juta.
Masih dalam LHKPN yang dilaporkan Djamari pada 23 tahun silam, Menkopolkam ini memiliki harta berupa logam mulia dan barang antik senilai Rp 234,26 juta. Harta tak bergerak lainnya, seperti lahan pertanian yang dimiliki Djamari mencapai Rp 43,81 juta.
Purnawirawan tentara ini juga tercatat punya giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 563,53 juta dan USD 46.689. Ia tak memiliki surat berharga lainnya.
Dalam kategori harta bergerak, pada 2002 Djamari memiliki gawai, televisi, perlengkapan makan malam yang seluruhnya mencapai Rp 44,8 juta. Ia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Djamari Chaniago memiliki satu unit mobil Land Rover tahun 1998 dengan nilai jual di tahun pelaporan mencapai Rp 50 juta. Ada juga mobil bermerek KIA keluaran 2002 senilai Rp 130 juta.
Dua kendaraan roda empat lainnya yang dimiliki Djamari ialah mobil Mitsubishi dengan nilai jual Rp 125 juta, serta mobil BMW keluaran 2001 senilai Rp 375 juta. Aset berupa motor roda dua yang dipunyai Djamari ialah dua unit Harley Davidson tahun 1999, yang masing-masing nilai jualnya mencapai Rp 90 juta dan Rp 80,5 juta.
Tempo belum bisa menghubungi Djamari Chaniago untuk menanyakan ihwal pelaporan LHKPN terbarunya sebagai pejabat publik usai dilantik. Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab pesan yang dikirimkan ke nomor WhatsApp-nya.
Dalam keterangan sebelumnya, KPK mengimbau kepada menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo agar segera melaporkan harta kekayaan terbarunya. Budi mengatakan lembaganya memberikan waktu maksimal dua bulan sejak dilantiknya para pejabat tersebut untuk memberikan LHKPN.
"Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 8 September 2025.
Dia berujar penyampaian LHKPN oleh pejabat negara ini sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta kekayaan tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui informasi kekayaan para pejabat negara pada platform yang disediakan oleh lembaga antirasuah ini.