
Pemprov DKI Jakarta melakukan digitalisasi layanan parkir sebagai bagian dari reformasi transportasi perkotaan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo menyebutka aplikasi JakParkir miliknya tersebut, kini sudah diimplementasikan di delapan ruas jalan dan akan diperluas ke tiga lokasi tambahan di Jakarta Barat.
Adapun 8 ruas yang sudah bisa memesan lokasi parkir menggunakan aplikasi yakni ruas jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel dan Muara Karang Raya sebagai titik resmi penerapan.
“Tiga ruas tambahan yang saat ini dalam proses integrasi data adalah jalan Petongkangan, Pintu Kecil, dan Perniagaan Timur,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, JakParkir dilengkapi empat interface berbeda aplikasi untuk pengguna jasa parkir, aplikasi untuk juru parkir, aplikasi pengawas, serta dashboard Command Center.
Fitur utamanya meliputi pembayaran nontunai (cashless), penerapan tarif progresif, dan pemesanan slot parkir.
Syafrin menerangkan, pembayaran dapat dilakukan melalui kartu uang elektronik maupun QRIS, mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk memperluas transaksi digital dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga menjadi fondasi sistem parkir modern yang selaras dengan target Jakarta menuju kota global," pungkasnya. (Far/P-1)