ALIANSI Masyarakat Pati Bersatu terus mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Selepas pernyataan guna menaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.
Meski telah membatalkan keputusan PBB-P2, Aliansi tetap berdemo. Mereka menuntut Sudewo untuk lengser dari posisi Bupati Pati, Jawa Tengah. Kemudian juga menuntut pembatalan aturan masuk sekolah lima hari.
Sudewo juga membatalkan kebijakan sekolah selama lima hari. Pasalnya Nahdlatul Ulama menentang aturan itu. Dianggap mengganggu kegiatan sekolah Taman Pendidikan Quran dan Sekolah Madrasah Diniyah.
Sebelumnya, bupati Pati sempat menemui koordinator pengunjuk rasa. Tak mempan, massa tetap menggelar aksi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Bersama donasi logistik yang terus mengalir sejak dibuka pada 1 Agustus 2025.
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) pun mendukung unjuk rasa warga Pati. Menurut Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, seharusnya kekuasaan menjadi amanah dari kepercayaan dan ridha masyarakat.
“Suara rakyat dianggap ancaman, kebijakan dilahirkan tanpa keberpihakan, dan pemimpin lebih memilih bungkam ketimbang mendengar,” ujar Tiyo pada keterangan tertulis pasa Selasa, 12 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pati berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Berawal bawa tuntutan untuk pembatalan kenaikan tarif PBB-P2.
Lalu Aliansi menggugat Sudewo untuk lengser dari kursi Bupati Pati. Bila mundur, siapakah yang menggantikan Sudewo?
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya mengatur penggantian bupati. Bila bupati mengundurkan diri, diberhentikan, atau lengser sebelum masa jabatannya berakhir maka penggantinya adalah wakil bupati.
Seperti dikutip dari laman BPK.go.id, wakil bupati bakal menggantikan tugas dan wewenang bupati secara penuh hingga menyelesai masa jabatan yang bersangkutan. Jika wakil bupati tidak ada atau tidak melaksanakan tugas, maka sekretaris daerah yang menggantikannya.
Tercantum pada Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Mengatur tentang kepala daerah, bupati bakal dibantu wakilnya jika terjadi kekosongan jabatan. Maka wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya hingga dilantik kepala daerah yang baru.