WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Peluang peleburan itu muncul seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN yang sedang bergulir di Parlemen.
Dasco pun menepis adanya peluang peleburan itu. "Enggak (bergabung dengan Danantara), dia (Kementerian) sendiri tetap," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Alih-alih penggabungan, Dasco mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan turun status menjadi badan penyelenggara. Hal itu lantaran revisi UU BUMN secara langsung akan mengubah kewenangan perusahaan pelat merah sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Kementerian BUMN kini berperan sebagai regulator lantaran fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Danantara.
Sehingga perubahan nomenklatur Kementerian BUMN pun telah dipastikan. "(Namanya) Badan penyelenggara badan usaha milik negara," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Adapun implikasi lain dari revisi UU BUMN menurut Dasco aturan yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri-wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Selanjutnya, perubahan itu juga akan menyelesaikan polemik mengenai pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara.
Revisi UU BUMN kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan membeberkan peluang Kementerian BUMN digabung dengan Danantara. Bob menyebut ada peluang bakal terjadi pergeseran kewenangan.
“Itu mungkin (terjadi peleburan Kementerian BUMN dan Danantara), terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu,” kata Bob Hasan seusai rapat pengambilan keputusan atas evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sempat mengatakan pemerintah mempertimbangkan Kementerian BUMN melebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Namun, Prasetyo mengatakan peleburan itu masih dalam kajian.
"Ada kemungkinan (rencana peleburan). Tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak pertimbangan peleburan itu. Salah satunya proses pelaksanaan pembinaan dan perbaikan manajemen yang saat ini dilakukan Danantara.
"Salah satunya karena proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang sedang dikerjakan Danantara," ujar dia.