WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakilnya untuk merangkap jabatan. Dalam putusannya, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris (BUMN) paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan (di revisi UU BUMN)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Menurut Dasco, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu menjadi alasan mendasar bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU BUMN yang perubahan terakhirnya baru disahkan pada 4 Februari 2025.
Namun, politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan bagaimana akhirnya nanti BUMN mengakomodasi larangan rangkap jabatan. "Kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ujar dia.
Selain mengakomodasi putusan MK, Dasco mengatakan bahwa revisi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti masukan masyarakat tentang polemik pejabat BUMN yang bukan berstatus sebagai penyelenggara negara. Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Ketentuan itu dipermasalahkan karena berimbas pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bisa mengawasi pejabat BUMN. Menurut Dasco, revisi UU BUMN berpeluang mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. "Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula."
Adapun target revisi UU BUMN bakal diselesaikan pada pekan ini. Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, Dasco menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan turun status menjadi badan penyelenggara.
Hal itu lantaran revisi UU BUMN secara langsung akan mengubah kewenangan perusahaan plat merah sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Kementerian BUMN kini berperan sebagai regulator lantaran fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Danantara.
Sehingga perubahan nomenklatur Kementerian BUMN pun telah dipastikan. "(Namanya) Badan penyelenggara badan usaha milik negara," ujar Dasco.
Revisi UU BUMN kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Ia menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. Salah satunya adalah soal posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian itu.
"Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan kepastian perubahan nomenklatur maupun status Kementerian BUMN bakal menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. Prasetyo menambahkan pemerintah mendorong supaya pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya.
“Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan," ujar dia.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Kritik Program MBG Prabowo, BEM UGM Arak Sapi