Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa terdapat peluang Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk turun status menjadi setingkat badan penyelenggara. Peluang ini muncul setelah pemerintah bersama DPR menggulirkan revisi Undang-Undang BUMN di Komisi VI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kemudian ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, revisi UU BUMN secara langsung akan mengubah kewenangan perusahaan plat merah tersebut. Menurut Dasco, Kementerian BUMN kini berperan sebagai regulator lantaran fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dengan berkurangnya kewenangan kementerian BUMN, maka dipertimbangkan menjadi alasan untuk menurunkan status kementerian tersebut. "Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tutur dia.
Dasco menyebut, satu hal krusial yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu adalah penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri-wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Selanjutnya, perubahan itu juga akan menyelesaikan polemik mengenai pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara.
Adapun target revisi UU BUMN menurut Dasco bakal diselesaikan pada pekan ini. Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Ia memberikan bocoran untuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN.
"(Namanya) badan penyelenggara badan usaha milik negara," ujar dia.
Revisi UU BUMN kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Ia menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. Salah satunya adalah soal posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian itu.
"Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan kepastian perubahan nomenklatur maupun status Kementerian BUMN bakal menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. Prasetyo menambahkan pemerintah mendorong supaya pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya.
“Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan membeberkan peluang perubahan format Kementerian BUMN. “Ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan, ininya (Chief Executive Officer) Rosan (Perkasa Roeslani), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ucap Bob seusai rapat pengambilan keputusan atas evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu tidak menutup kemungkinan adanya peleburan Kementerian BUMN dengan BPI Danantara. Dia menyebut ada peluang bakal terjadi pergeseran kewenangan. “Itu mungkin (terjadi peleburan Kementerian BUMN dan Danantara), terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu,” kata Bob Hasan.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Kritik Program MBG Prabowo, BEM UGM Arak Sapi