KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan lembaganya akan merevisi pedoman pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), termasuk ketentuan yang mengharuskan sekolah mengganti foodtray atau ompreng MBG yang hilang. Ketentuan itu menuai kontroversi karena membebankan biaya penggantian ke sekolah. Dalam ketentuan sebelumnya, sekolah harus membayar Rp 80 ribu per satu wadah MBG yang hilang.
"Tdak ada lagi kewajiban yang harus dibebankan kepada sekolah ketika foodtray itu hilang," kata Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Senin, 22 September 2025.
Dadan mengatakan BGN akan membuat pedoman yang jelas mengenai tindakan yang boleh dilakukan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG ketika membuat perjanjian dengan sekolah. Rencana BGN sekaligus merespons banyaknya SPPG yang membuat perjanjian dengan sekolah penerima manfaat MBG. Isi perjanjian itu seperti penggantian wadah MBG yang hilang atau rusak hingga sekolah harus merahasiakan ketika siswa keracunan makanan.
Ia menekankan tujuan utama program MBG adalah mengintervensi gizi anak Indonesia dan membuat mereka senang dengan makanan yang berkualitas. Dadan memastikan program ini akan dijalankan secara transparan, termasuk kasus keracunan makanan di lapangan. "Tidak ada bagi kami menutup-nutupi informasi," kata dia.
Dadan juga mengungkapkan data korban keracunan akibat menyantap menu MBG sebanyak 4.711 orang, yang terdiri atas 45 kasus sejak program pertama kali berjalan pada Januari 2025.
BGN membagi kasus keracunan MBG ke dalam tiga wilayah. Yaitu, kawasan Indonesia bagian barat dengan total 7 kasus, pulau Jawa terdiri atas 27 kasus, serta Indonesia bagian timur sebanyak 11 kasus.
Dadan mengklaim bahwa sajian makanan MBG mengakibatkan keracunan hanya 4.711 porsi dari total 1 miliar porsi yang sudah dimasak dan dibagikan ke penerima selama 9 bulan program itu berjalan. "Jadi, alhamdulillah sebagian besar anak memang senang dengan program makan bergizi," kata Dadan.
Datat BGN berbeda dengan temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Sesuai dengan data per 14 September 2025, JPPI mencatat sebanyak 5.360 kasus keracunan menu MBG. Jumlahnya bertambah menjadi 6.452 kasus per 21 September 2025.
“Saya tidak tahu kejadian semacam ini apakah sudah ada indikator kejadian luar biasa karena peningkatannya sangat tajam sekali,” kata kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat mengikuti audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Pilihan Editor: Ada Semangka Setipis Kartu di Menu Makan Bergizi Gratis